Kamis, 09 Desember 2010

Pengantar Pedoman Perizinan Bursa Kerja Luar Negeri (BLKN)


Pedoman perizinan BKLN dan pata cara rekrut calon TKI ini disusun bersama oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), untuk digunakan sebagai acuan dalam rangka pelaksanaan rekrut CTKI di kabupaten/kota melalui Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN) berdasarkan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor: 28/KA-BNP2TKI/VII/2007 tentang Bursa Kerja Luar Negeri. Pedoman tata cara rekrut tujuannya memberikan kemudahan, kecepatan pelayanan dan keamanan bagi CTKI, tersedianya data CTKI di instansi kabupaten/kota, mencegah praktek illegal pemerosesan kelengkapan dokumen CTKI, mencegah penempatan TKI non prosedural.
Kami menyadari pedoman ini masih jauh dari sempurna, untuk itu bagi pelaksana pengelola pengguna pedoman ini diharapkan masukan dalam penyempurnaan nantinya sehingga semua pihak pelaksana rekrut di lapangan dapat melaksanakan sesuai dengan tujuannya.Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya dalam penyusunan pedoman rekrut ini, kiranya pedoman ini dapat digunakan dan dapat dirasakan manfaatnya bagi pelaksana rekrut CTKI.
Jakarta, 1 Agustus 2007
Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
An. Deputi Bidang Penempatan
Drs Rachyoel Sigar MM MBA
NIP: 010084096
space1
space1
PEDOMAN PERIZINAN BURSA KERJA LUAR NEGERI (BLKN)
Program pemerintah tentang penempatan tenaga kerja ke luar negeri merupakan salah satu alternatif yang secara akumulatif dilakukan oleh pemerintah untuk memfasilitasi pendistribusian kesempatan bekerja bagi pencari kerja di dalam negeri yang setiap tahun senantiasa meningkat jumlahnya. Hal ini karena situasi dan kondisi pertumbuhan perekonomian yang relatif rendah, sehingga kesempatan bekerjapun belum dapat menyesuaikan dengan kondisi tersebut.
Peran Tenaga Kerja Indonesia cukup besar khususnya dalam menyumbangkan devisa melalui remitansi yang diperoleh guna lebih menghidupkan perputaran perekonomian di daerah-daerah potensial TKI. Namun demikian, tidaklah semudah yang kita bayangkan bahwa proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri masih banyak liku-liku permasalahan yang dihadapi oleh TKI baik di sisi kesalahan dari diri TKI maupun dari pihak luar yang terkait dalam proses penempatan TKI ke luar negeri. Setidaknya untuk mengeliminir permasalahan-permasalahan yang timbul dan merugikan TKI, maka solusinya perlu ada Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN) di setiap kabupaten/kota dan kecamatan sebagai tempat pendaftaran para pencari kerja sesuai dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
DASAR HUKUM
Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 06 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER-19/MEN/V/2006 tentang Pelaksanaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor: PER-28/KA-BNP2TKI/VII/2007 tentang Bursa Kerja Luar Negeri. Pedoman ini digunakan sebagai acuan pedoman perizinan pendirian BKLN bagi pejabat dan petugas instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
space1
1. Memberikan kemudahan pelayanan bagi calon pengelola BKLN dan petugas kabupaten/kota.
2. Untuk keseragaman dalam proses, isi maupun bentuk perizinan yang dikeluarkan.
space1
PENGERTIAN
space1
Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN) adalah suatu lembaga yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan dan fasilitasi Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta dalam bentuk badan hukum, perseroan maupun yayasan. Perizinan adalah suatu pengesahan dari bupati/walikota di kabupaten/kota yang diberikan kepada pengelola Bursa Kerja Luar Negeri untuk melakukan pelayanan penyediaan informasi dan fasilitasi kesempatan kerja ke luar negeri bagi calon tenaga kerja Indonesia di wilayah kabupaten/kota setempat. Pejabat yang berwenang pada kabupaten/kota adalah bupati/walikota atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada kabupaten/kota.
space1
TATA CARA PENERBITAN PERIZINAN BLKN
space1
1. Untuk mendapatkan surat izin pendirian BKLN, calon pengelola harus mengajukan permohonan secara tertulis yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan:
space1
a) copy akte pendirian dan/atau akte perubahan perseroan terbatas (PT) dan tanda bukti pengesahan dari departemen/instansi yang berwenang.
b) rencana kerja pengelolaan BKLN sekurangnya 1 (satu) tahun berjalan.
c) struktur organisasi perusahaan yang mencantumkan komisaris dan pengelola BKLN.
d) copy bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor berupa surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama dalam waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
e) neraca perusahaan yang dibuat oleh akuntan.
f) copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas.
g) surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup oleh pimpinan perusahaan (direktur utama pengelola).
h) pas photo pimpinan perusahaan (berwarna dengan latar belakang merah) ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
space1
2. Permohonan untuk mendapatkan izin pengelolaan BKLN disampaikan kepada bupati/walikota dan tembusan yang disampaikan kepada dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
3. Dalam hal dokumen permohonan dinyatakan lengkap, maka surat izin pengelolaan BKLN diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
space1
4. Proses penerbitan Izin pengelolaan BKLN dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
space1
a) penelitian dokumen.
b) penilaian rencana kerja perusahaan.
c) pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan.
d) izin kepatutan dan kepantasan terhadap penanggung jawab pengelola BKLN yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh bupati/walikota setempat.
e) menerbitkan surat izin pengelola BKLN.
space1
5. Surat izin pengelola BKLN ditetapkan dalam surat keputusan bupati/walikota setelah mendapatkan pertimbangan dari BNP2TKI untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan tembusan disampaikan kepada gubernur dan BP3TKI/P4TKI.
6. Pada saat penyerahan surat izin pengelolaan BKLN, pengelola wajib menyerahkan asli surat kuasa yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
space1
PERPANJANGAN IZIN PENGELOLAAN BKLN
space1
1. Surat Izin Pengelolaan BKLN dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berikutnya.
2. Permohonan perpanjangan izin pengelola BKLN diajukan kepada bupati/walikota yang tembusannya disampaiakan kepada dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya masa berlaku Surat Izin Pengelola BKLN.
3. Dalam hal Pengelola BKLN tidak memperpanjang Surat Izin Pengelola BKLN,
maka wajib mengembalikan Surat Izin Pengelola BKLN kepada
bupati/walikota melalui dinas yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
4. Permohonan perpanjangan surat izin pengelola BKLN secara tertulis yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan:
space1
a) copy akte pendirian dan /atau akte perubahan perseroan terbatas (PT) dan tanda bukti pengesahan dari departemen/instansi yang berwenang.
b) surat izin pengelola BKLN yang asli.
c) bukti penyampaian laporan secara periodik kepada bupati/walikota, BP3TKI/P4TKI dan BNP2TKI.
d) copy rencana kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
e) rekapitulasi penempatan TKI selama 3 (tiga) tahun.
f) copy bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor berupa surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama dalam waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
g) copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas yang masih berlaku.
h) surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup dari pimpinan perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan tenaga kerja Indonesia.
i) pas photo pimpinan perusahaan (berwarna dengan latar belakang merah) ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
space1
5 Pengelola BKLN yang mengajukan perpanjangan izin tidak dalam kondisi dikenakan skorsing.
6 Perpanjangan Izin pengelola BKLN bagi pengelola BKLN yang terkena skorsing dilakukan setelah masa berlaku skorsing berakhir.
7 Setelah permohonan perpanjangan surat izin pengelola BKLN disampaikan secara lengkap, pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melakukan penelitian terhadap kinerja dan kelengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki pengelola BKLN.
8. Setelah diteliti serta dinilai dan hasilnya memenuhi persyaratan untuk diberikan perpanjangan izin pengelolaan, maka dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum berakhirnya izin pengelola BKLN, bupati/walikota menerbitkan perpanjangan surat izin pengelola BKLN.
space1
PERUBAHAN SURAT IZIN PENGELOLA BKLN
space1
1. Pengelola wajib mengajukan permohonan perubahan surat izin pengelola BKLN dalam hal terjadi perubahan:
space1
a) nama perusahaan/pengelola BKLN
b) alamat perusahaan/pengelola BKLN.
c) komisaris atau pengelola BKLN.
space1
2. Dalam hal terjadi perubahan pengelola BKLN wajib mengajukan permohonan perubahaan secara tertulis yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup kepada penanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota dengan melampirkan:
space1
a) copy surat izin pengelola BKLN.
b) copy pengesahan perubahan akte notaris dari instansi yang berwenang.
c) pas photo pimpinan perusahaan (berwarna dengan latar belakang merah) ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
d) copy KTP pimpinan perusahaan yang baru bagi pengelola yang melakukan perubahan pimpinan perusahaan.
e) alamat lengkap dan nomor telepon/facimili baru bagi perusahaan yang melakukan perubahan pimpinan perusahaan.
f) surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup dari pimpinan perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan terkait dengan Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004.
space1
3. Pada saat penyerahan dokumen, pengelola BKLN wajib menunjukkan dokumen aslinya.
4. Izin pengelola BKLN perubahan diterbitkan 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan mendapat pertimbangan dari BNP2TKI.
5. Izin perubahan mencantumkan identitas pengelola lama. Tembusan izin pengelola BKLN perubahan disampaikan kepada kabupaten/kota, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, BP3TKI/P4TKI dan BNP2TKI.
space1
PENCABUTAN IJIN PENGELOLA BKLN
space1
1. Bupati/walikota dapat mencabut Izin pengelola BKLN apabila tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dan/atau melanggar larangan dalam pengelolaan BKLN.
2. Pencabutan izin pengelola BKLN ditetapkan dalam Keputusan bupati/walikota dengan tembusan disampaikan kepada Kepala BNP2TKI, BP3TKI/P4TKI dan asosiasi PPTKIS.
3. Pengelola BKLN wajib mengembalikan izin pengelola BKLN yang telah dicabut kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
space1
KETENTUAN PERALIHAN
space1
Selama pengelola BKLN belum terbentuk, maka BLKN dilaksanakan oleh pengantar kerja pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
space1
KETENTUAN LAIN
space1
1. Bupati/walikota dapat menolak permohonan penerbitan izin pengelola BKLN apabila telah melebihi kapasitas BKLN.
2. Bupati/walikota dapat menetapkan imbalan jasa pelayanan sebagai pengganti biaya operasional jasa kepada pengelola BKLN yang diambil dari pengguna.
space1
BKLN YANG TELAH MENDAPAT IZIN
space1
1) KABUPATEN LANGKAT, SUMUT: Yayasan Rama Jl Pangeran Diponegoro No4, Stabat Telp dan Fax: 0618910557; 2) KABUPATEN GRESIK, JATIM: Pemda GRESIK” Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo, Tel: 031-3954041, Fax: 031-3951259; 3) KABUPATEN MAJALENGKA, JABAR: Koperasi Niaga Bina Insani Mandiri Utama” Jl Suha No: 204, Tel: 0233-282236, Fax: 0233-282236; 4) KABUPATEN BANDUNG, JABAR: Koperasi Andalan Tani Bahari” Jl Adi Kusumah No: 16 Baleendah Soreang, Tel: 022-70353155, Fax: 022-7309888; 5) KOTA MAKASSAR, SULSEL: Sumber Insani Makassar Jl Onta Lama No: 59, Tel: 0411-851605, Fax: 0411-851605; 6) KABUPATEN CIANJUR, JABAR: Pusat Peraserta Masyarakat” Jl Gatot Praja No: 8 A Cianjur, Tel: 0263-28912, Fax: 0263-28912; 7) KABUPATEN KENDAL, JATENG: Koperasi Agro Kencana Sakti” Jl Raya Soekarno-Hatta No: 227 Ketapang Kendal, Tel: 0294-384542, Fax: 0294-384542; 8) KABUPATEN GUNUNGKIDUL, YOGYAKARTA: Dimas Pratama Surya Cipta Karya” Jl Desa Wisata No: 109, Gumawang Putat, Tel: 0274-788926, Fax: 0274-788926; 9) KABUPATEN SEMARANG, JATENG: Yayasan Cinta Negeri, Jl Ki Sarino Mangun Pranoto No: 16 Sewakul Ungaran; 10) KABUPATEN CIREBON, JABAR: Yayasan Bina Insani Mandiri Utama, Jl Sultan Ageng Tirtayasa No: 9 Kec Kedawung Kab Cirebon Tel: 0231- 488355 Fax: 0231-488354

Tips Melamar dan Bekerja di Luar Negeri

Korea Selatan
 
Penempatan TKI ke Korea Selatan saat ini dilakukan melalui Sistem Izin Kerja Orang Asing. Sistem izin kerja orang asing merupakan sistem yang membolehkan orang asing yang dapat izin kerja antara Pemerintah Korea Selatan dan Pemerintah Republik Indonesia yang telah mengadakan MoU untuk dipekerjakan di berbagai perusahaan Korea Selatan.
 
 
A.                   Selayang Pandang Korea Selatan
1.                    Negara berbentuk Republik dengan ibu kota nya Seoul
2.                    Memiliki 4 musim yaitu musim gugur, dingin, semi dan panas. Musim dingin suhunya bisa mencapai 10 sampai 15 O C
3.                    Biaya hidup lebih tinggi dari pada Indonesia
4.                    Mata uang yang berlaku WON
5.                    Masyarakat memiliki etos kerja dan disiplin yang tinggi
6.                    Mayoritas beragama Budha
7.                    Merupakan negara industri baru di kawasan Asia
8.                    Makanan favorit orang Korea adalah Kim-chi (asinan sayur yang rasanya asam pedas) dan Bul-gogi (semur daging)
9.                    Hampir 70 % tanah Korea Selatan terdiri dari daerah pegunungan, kecuali tanah datar di sebelah barat
10.                 Luas wilayah mencapai 99.392 km 2 dengan jumlah penduduk sebanyak + 65.000.000 jiwa

B.                   Adat Kebiasaan Masyarakat Korea Selatan
1.                    Waktu pertama datang, biasanya disuguhkan minuman beralkohol sebagai penghargaan pada TKI. Untuk menghadapinya, TKI bisa menerima dahulu minuman tersebut baru kemudian diletakkan dan kemudian minta minuman ringan lainnya. Minuman beralkohol merupakan hal yang biasa di Korea Selatan, baik untuk laki-laki dan perempuan
2.                    Orang Korea Selatan bertemperamen tinggi, kasar sehingga untuk mendisiplinkan orang asing sering dengan bicara yang sangat keras seperti orang marah, diselingi makian dan kadang tangan memegang / mendorong kepala TKI dimana hal tersebut dianggap hal biasa
3.                    Makanan yang disantap orang Korea Selatan umumnya banyak mengandung Babi
4.                    Makan di dalam kamar merupakan hal yang tabu, karena dipercayai membuat rezeki tidak akan masuk / menjauhkan dari rezeki
5.                    Korea Selatan adalah negara yang sangat beretiket, oleh karenanya sopan santun antara atasan dan bawahan sangat perlu dijaga
6.                    Dalam berhadapan dengan pimpinan dan orang yang dihormati, saat pertama kali bertemu harus memberikan salam dengan baik sambil menunduk 45 o  
7.                    Dalam menerima atau menyerahkan sesuatu harus selalu dengan 2 tangan
8.                    Selalu mengucapkan terima kasih sewaktu menerima sesuatu / bantuan
9.                    Selalu membiasakan diri memberi salam, selamat datang, selamat tinggal, selamat bekerja
10.                 Tidak merokok di bus, mobil, subway, taksi, di tempat bekerja, di depan orang tua dan di tempat dilarang merokok lainnya
11.                 Meminta maaf ketika salah tanpa harus memperbanyak alasan
12.                 Mengakui kesalahan dengan sportif
13.                 Membiasakan antri dan tidak bergerombol apalagi berisik
14.                 Merupakan hal yang biasa bagi orang Korea Selatan menegur atau membentak, kadang memaki bawahannya langsung saat itu juga bila melakukan kesalahan sekecil apapun
15.                 Selesai marah atau dimarahi, orang Korea Selatan tidak menyimpan dendam di hati, persoalan berhenti sampai saat itu juga
16.                 Saling membantu antara yunior dan senior
17.                 Sewaktu makan jangan mengeluarkan suara yang keras yang bisa mengganggu orang lain dan tidak boleh menggunakan tangan, tetapi harus dengan sumpit atau sendok makan
18.                 Orang Korea Selatan sudah terbiasa dengan minum-minuman keras sebagai pelepas stress, membina persahabatan dan untuk kesehatan
19.                 Sebagian masyarakat Korea Selatan mempunyai pandangan bahwa bila kita minum bersama sampai mabuk maka tidak ada rahasia lagi diantara mereka dan mereka akan saling percaya dan bersahabat
20.                 Untuk menghilangkan stress dan penat mereka juga biasa pergi ke café atau bar untuk minum
21.                 Masyarakat Korea Selatan mempunyai sikap disiplin yang tinggi dan rajin bekerja
22.                 Orang Korea selatan terbiasa taat pada atasan, sigap, cepat dan menunjukkan kerja yang baik

C.                   Hari Libur Resmi
1.                    Tanggal 1 Januari Sin Jeong, hari pertama pada tahun baru menurut kalender masehi
2.                    Tanggal 1 bulan pertama kalender imlek Sol nal hari tahun baru imlek
3.                    Tanggal 1 Maret Samiljoel, hari memperingati gerakan kemerdekaan terhadap Jepang
4.                    Tanggal 8 April Hari Raya Kelahiran Budha
5.                    Tanggal 1 Mei Hari Anak-Anak
6.                    Tanggal 6 Juli Hari Pahlawan
7.                    Tanggal 17 Juli Hari Undang Undang Dasar
8.                    Tanggal 15 Agustus Hari Kemerdekaan
9.                    Tanggal 15 Agustus Chusoek (terima kasih pada Tuhan), hari raya paling besar di Korea
10.                 Tanggal 3 Oktober Hari berdirinya negara Korea
11.                 Tanggal 25 desember Hari Kelahiran Yesus Kristus / Natal

D.                   Status Tenaga Kerja Asing secara lega
1.                    Para TKA yang masuk ke Korea Selatan melalui Sistem Izin Kerja berstatus E – 9 secara sah dan mereka dilindungi oleh Undang Undang Tenaga Kerja seperti pekerja bangsa Korea Selatan
2.                    Para TKA juga harus mengikuti asuransi sosial seperti asuransi kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, dana pensiun national dan mereka akan memperoleh keuntungan dan ganti rugi dari asuransi tersebut
3.                    Pihak majikan tidak boleh memecat TKA atau melanggar kontrak kerja TKA. Pihak TKA juga harus mentaati kewajiban yang telah ditentukan oleh Undang Undang Tenaga Kerja. Jika TKA melanggarnya akan dikenakan hukuman
4.                    TKA bekerja di Korea Selatan selama 3 tahun. Sehabis masa kerja, mereka harus kembali ke tanah air
5.                    Ketika TKA bekerja di Korea Selatan, tidak boleh membawa keluarganya.

E.                    Peraturan-peraturan yang harus diperhatikan Tenaga Kerja Asing
1.                    Peraturan-peraturan yang harus diperhatikan TKA sebelum mulai bekerja di Korea Selatan
a)                    Menyelesaikan program training kerja untuk TKA

1)                 Begitu masuk ke Korea Selatan, TKA harus mengikuti program training kerja untuk TKA di lembaga training kerja asing sebelum bekerja
2)                 Lembaga training kerja untuk TKA adalah Lembaga Bantuan Tenaga Kerja Korea Selatan dalam bahasa Inggris Human Resource development Service of Korea (Indonesia, Filipina, Thailand, Sri Langka) dan Badan Tenaga Kerja International Korea dalam bahasa Inggris Korea International Labor Foundation (Mongolia, Vietnam).
3)                 Program training kerja dilaksanakan sekitar 20 jam di asrama lembaga training tersebut. Isi program adalah perkenalan tentang Korea Selatan. Undang Undang Tenaga Kerja yang terkait dengan hubungan kerja, berbagai informasi untuk mencegah bahaya kecelakaan kerja dan sebagainya.

b)                    Pemeriksaan Kesehatan
1)                  Sehubungan dengan Undang Undang tentang kesejahteraan dan kesehatan kerja, TKA harus memeriksa kesehatan dalam waktu program training kerja ini
§                      Jika TKA gagal dalam tes kesehatan pertama, harus melaksanakan tes ke dua. Kemudian jika gagal dalam tes kesehatan ke dua, TKA tersebut harus kembali ke tanah air.

c)                    Mengikuti Asuransi
1)                   TKA harus mengikuti asuransi kecelakaan paling lambat 15 hari setelah adanya perjanjian kontrak kerja dan juga mengikuti Asuransi Tunjangan Kepulangan paling lambat 80 hari (kartu asuransi tersebut akan dibuat di training center waktu masa training kerja sebelum mulai kerja).
2)                   Asuransi Kecelakaan Kerja
3)                   Asuransi Tunjangan Kepulangan, adalah untuk memperoleh tunjangan waktu pata TKA pulang ke tanah air. Biaya asuransi tersebut dibayar secara otomatis dari buku Bank setiap orang (akan dibuat di training center waktu masa training kerja sebelum mulai bekerja) paling lambat 80 hari setelah masuk ke Korea Selatan.
§                      Kalau gajinya langsung memberi kepada TKA, sendiri harus masuk biaya yang lebih Asuransi Tunjangan Kepulangan dalam buku Bank dari pada 55 hari sampai 80 hari sebelum masuk ke Korea Selatan.

2.                    Hal-hal yang harus ditaati TKA setelah penempatan perusahaan
a)                    Pendaftaran sebagai Orang Asing (paling lambat 90 hari)
§                      TKA yang telah ditempatkan di perusahaan baru harus mendaftarkan diri sebagai orang asing di Kantor Imigrasi atau Kantor cabang imigrasi yang terdekat di daerah TKA tinggal sebelum lewat 90 hari
o                     Syarat-syarat yang disiapkan : surat permohonan pendaftaran sebagai TKA, paspot, foto 3 x 4 cm 2 lembar, biaya.

b)                    Batasan Perpindahan Tempat Kerja
§                    Harus bekerja di tempat kerja yang telah ditentukan dalam surat perjanjian kontrak dan tidak boleh pindah ke tempat lain tanpa alasan yang masuk akal
§                    Akan tetapi, apabila TKA tidak bisa melanjutkan hubungan kerja secara normal, bisa pindah ke tempat kerja yang lain melalui Kantor Pusat Keamanan Tenaga Kerja (Employment Stability Center) di Ministry of Labor Korea.

Alasan untuk pindah ke tempat kerja lain :
a)                    Apabila pihak majikan membatalkan perjanjian kontrak kerja dengan alasan yang masuk akal atau menolak perpanjangan masa kontrak kerja
b)                    Apabila TKA tidak bisa bekerja di tempat kerja sebab perusahaannya bangkrut atau tutup usaha
c)                    Apabila ada tindakan di luar batas kerja atau batalnya sistem izin kerja TKA dengan alasan mengabaikan Hak Azasi Manusia, menunda gaji, kondisi kerjanya kuarng baik dan kekerasan
d)                    Apabila tidak bisa melanjutkan pekerjaan yang di tempat kerja sekarang bekerja dengan alasan kecelakaan, tetapi bisa bekerja di tempat kerja yang dan sebagainya.

Hal-hal yang perlu diperhatikan TKA ketika pindah ke tempat kerja lain :
a)                    Pindah tempat kerja hanya dibolehkan jika jenis usaha yang sama. Dengan kata lain, TKA tidak boleh pindah ke jenis usaha lain
b)                    TKA akan dilapor sebagai TKA ilegal ke Kantor Imigrasi, kemudian langsung dipulangkan ke tanah airnya, jika melakukan hal-hal yang berikut ini :
§                     Apabila tidak melapor perubahan tempat kerja paling lambat 1 bulan sehabis masa perjanjian kontrak kerja ke Kantor Pusat Keamanan Tenaga Kerja (Employment Stability Center) di Ministry of Labor Korea
§                     Apabila melarikan diri dari tempat kerja tanpa izin perusahaan
§                     Apabila sengaja mencoba pindah ke tempat kerja lain untuk mendapatkan gaji yang lebih besar
§                     Apabila sudah lewat 2 bulan setelah mendaftarkan pindah tempat kerja (apply untuk dapat kerja lain) tetapi belum memperoleh izin pindah tempat kerja disebabkan belum dipekerjakan di perusahaan lain
§                     Apabila dipekerjakan melalui teman, kawan sekerja, broker, TKA sendiri, bukan melalui Kantor Pusat Keamanan Tenaga Kerja (Employment Stability Center).

Perpindahan tempat kerja secara resmi hanya tiga kali saja tetapi jika alasan perpindahan semua disebabkan oleh kesalahan majikannya, boleh menambah satu kali lagi.
c)                    Izin perpanjangan masa kontrak kerja dan masa tinggal di Korea Selatan
§                    Tiap 1 tahun harus memperpanjang masa kontrak kerjanya. Jika masa kontrak kerja itu diperpanjang, harus memperoleh izin perpanjang masa tinggal dari Kantor Imigrasi di daerah yang bersangkutan

d)                    Larangan –larangan bagi TKA
§                    Setiap TKA dilarang membawa keluarganya dari tanah air dan masa kontrak kerjanya maksimal 3 tahun serta habis masa kontrak kerjanya, mereka harus pulang ke tanah air.
o                   TKA yang sukarela pulang ke tanah air setelah habis masa kontrak kerjanya, akan boleh masuk kembali dengan proses sistem izin kerja jika pulang ke tanah airnya 6 bulan. Akan tetapi apabila ada permintaan majikan sebelum pulang ke tanah air, TKA akan boleh masuk kembali setelah 1 bulan.  

e)                    Cara mendaftar berbagai uang asuransi dan cara penerimaannya
Setiap TKA pulang dan pindah kerja, kecelakaan di luar kerja bisa mendapat keuntungan asuransi sesuai dengan Undang Undang. Selain itu bisa mendapat keuntungan asuransi jika kena penyakit, kematian dan tunggakan gaji.
§                     Asuransi Kepulangan Habis Masa Kontrak (Majikan yang mendaftarkan)
o                    Apabila TKA telah bekerja lebih dari 1 tahun di tempat kerja yang berjumlah lebih dari 5 pekerja tanpa masalah ingin pindah ke tempat kerja lain atau pulang ke tanah air, meminta uang asuransi kepada Lembaga Bantuan Tenaga Kerja Korea (Human Resources Development Service of Korea) kemudian bisa memperoleh uang asuransi secara langsung ke rekening Bank sendiri dari perusahaan asuransi.
§                     Asuransi Tunjangan Kepulangan (TKA yang mendaftarkan)
o                    TKA mengajukan Surat Permohonan Rencana Pulang ke Badan Keamanan Tenaga Kerja (Employment Security Center) kecuali pulang sementara kemudian meminta uang asuransi kepada lembaga Bantuan Tenaga kerja Korea (Resources Development Service of Korea) akan membayar uang asuransi ke rekening bank atas nama TKA sendiri.
§                     Asuransi Kecelakaan (TKA yang mendaftarkan)
            Apabila TKA mempunyai penyakit, mengalami kematian, dan menderita cacat kemudian meminta uang asuransi kepada Lembaga Bantuan Tenaga Kerja Korea (Resources Development Service of Korea), dia akan memperoleh uang asuransi melalui proses pemeriksaan kecelakaan dari perusahaan asuransi
o                    Jika TKA sendirinya meninggal, Lembaga Bantuan Tenaga Kerja Korea (Resources Development Service of Korea) akan menjalankan pemeriksaan keluarganya. Setelah itu perusahaan asuransi akan membayar uang asuransi ke rekening bank atas nama keluarga TKA yang telah meninggal (uang asuransi kepulangan habis masa kontrak , uang asuransi tunjangan kepulangan juga akan dikirim).
§                    Asuransi Jaminan (Majikan yang mendaftarkan)
           Apabila majikan tempat kerja yang berjumlah kurang lebih 300 pekerja menunggak gaji, meminta uang asuransi kepada Lembaga Bantuan Tenaga Kerja Korea akan mendapat uang asuransi melalui rekening bank atas nama TKA sendiri setelah proses pemeriksaan keadaan yang benar.

3.                    Mentaati hukum yang berlaku di Republik Korea Selatan secara umum
Selama masa tinggal di Korea Selatan para TKA harus mentaati Undang Undang dan Hukum Republik Korea Selatan, jika melanggar hukum akan dikenakan hukum.

a)                 Menaati Undang Undang tentang Tenaga Kerja Asing
1)                 Ketika surat perjanjian kontrak kerja dibuat tidak menggunakan formulir surat perjanjian kontrak resmi
2)                 Apabila asuransi kecelakaan belum didaftarkan
§                  TKA yang tergolong 1) dan 2) akan menjalani hukuman denda di bawah 5.000.000 won
3)                   Apabila asuransi tunjangan kepulangan belum didaftarkan
4)                   Apabila TKA mengajukan laporan palsu atau mengabaikan permintaan laporan atau surat-surat yang bersangkutan dari pegawai pemerintah
§                   TKA yang tergolong 3) dan 4) akan dikenakan denda di bawah 1.000.000 won

b)                    Menaati Undang Undang Keimigrasian
1)                   Apabila melakukan kegiatan di luar status tinggal atau kelebihan masa tinggal di Korea Selatan
§                    TKA yang tergolong 1) akan dikenakan hukuman penjara di bawah 3 tahun atau hukuman denda di bawah 20.000.000 won
2)                 Apabila lari dari tempat kerja atau pindah tempat kerja tetapi belum mendapat izin 
3)                 Apabila tidak mendaftarkan diri sebagai orang asing dalam waktu yang ditentukan
§                     TKA yang tergolong 2) dan 3) akan dikarenakan hukuman penjara di bawah 1 tahun atau hukuman denda di bawah 10.000.000 won
4)                   Ketika berubah tempat tinggal, bila perpindahan pendaftaran tidak dilapor
§                   Hukuman denda di bawah 1.000.000 won
5)                  Bila perubahan pendaftaran status orang asing belum dilapor
§                   Hukuman denda di bawah 1.000.000 won
6)                  Apabila melapor dengan surat-surat palsu atau bohong
§                    Hukuman denda di bawah 500.000 won

c)                  Apabila TKA memakai narkoba atau melakukan kekerasan, pembunuhan, pencurian, akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku

F.         Perlindungan Tenaga Kerja Asing
1.                    Hak-Hak TKA dilindungi oleh hukum yang berlaku
a)                    TKA dilindungi oleh Undang Undang Tenaga Kerja
§                    Jam kerja adalah 8 jam per hari dan 44 jam dalam seminggu, apabila perusahaan memerlukan kerja lembur maka TKA yang telah sepakat bersedia untuk melaksanakannya (perusahaan yang mempunyai karyawan lebih dari 5 orang).
o                   Sehubungan dengan revisi Undang Undang Dasar Tenaga Kerja Korea Selatan, perusahaan kecil menengah yang berjumlah kurang lebih 300 pekerja melaksanakan 40 jam kerja seminggu secara bertahap mulai pada Juli 2006 sampai pada Juli 2011.
§                    Upahnya diberi secara langsung masuk ke  account buku bank atau dengan tunai pada setiap bulan pada tanggal yang tertulis di dalam Standard Labor Contract
o                   Jika tidak sepakat antara majikan dan pekerja, majikan tidak boleh mengambil paksa upah pekerjanya meskipun sebagiannya atau semuanya.
§                    Kelebihan jam kerja (22.00 s/d 06.00) atau hari libur resmi / hari raya akan dihitung sebagai kerja lembur dengan dibayar sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku (di atas 5 pekerja).
§                    Jika TKA bekerja lebih dari 1 tahun di tempat kerja yang sama, akan mendapat pesangon
o                   Perusahaan yang telah diikuti asuransi kepulangan habis masa kontrak akan membayar uang asuransi tersebut sebagai pesangon.
o                    Apabila TKA yang bekerja di bidang rumah tangga, pertanian, peternakan, atau perikanan tidak diterapkan upah tambahan dan peraturan-peraturan mengenai jam kerja, cuti, serta hari libur dalam Undang Undang Tenaga Kerja .

b)                TKA dilindungi oleh Undang Undang Upah Minimum
§                    TKA memperoleh lebih dari upah minimum yang ditentukan oleh Undang Undang Upah Minimum.
o                   Upah kerja minimum : 3.100 won per jam, 24.800 won per hari, 700.600 won per bulan (’05.9.1 – 06.12.31)

c)                  TKA dilindungi oleh Undang Undang Asuransi Kecelakaan Kerja
§                     Ketika TKA mempunyai penyakit atau kecelakaan waktu bekerja, bisa memperoleh libur masa penyembuhan, cuti kerja, ganti rugi, tunjangan keluarga berupa gaji.
o                    Meskipun terjadinya kecelakaan yang dilakukan oleh TKA di lapangan kerja, dia akan dilindungi dan dapat memperoleh semua kompensasi dan ganti rugi melalui Undang Undang Asuransi Kecelakaan Kerja.

d)                TKA dilindungi oleh Undang Undang Jaminan Upah
§                     Apabila TKA tidak mendapat upah dan pesangon disebabkan oleh perusahaannya bangkrut, akan diberi upah 3 bulan, pesangon 3 tahun yang terakhir, tunjangan cuti kerja selama 3 bulan terakhir dari Pemerintah Korea Selatan.
o                    Meskipun perusahaan belum dijamin oleh Undang Undang Jaminan Upah, mereka sendiri mempersiapkan masalah tunggakkan gaji dengan ikut sert asuransi jaminan upah.

2.                    Saran-saran dan Proses Penyelesaian Masalah
TKA yang bekerja di Korea Selatan bisa mendapat bantuan dan saran dari Lembaga Penyelesaian Masalah apabila terjadi keluhan atau ketidakadilan atas hubungan kerja.

a)                  Hal-hal yang terkait dengan Undang Undang Tenaga Kerja
§                     Jika tidak mendapat upah dan pesangon
§                     Jika dipukul oleh majikan atau manajernya
§                     Jika dipekerjakan paksaan atau di luar jam kerja tanpa kata sepakat dengan TKA
o                    Jika ada kasus seperti di atas, laporkan ke bagian pengawasan kerja di Kantor Departemen Tenaga Kerja daerah dimana TKA tinggal.

b)                 Hal-hal yang terkait dengan Undang Undang Kesejahteraan dan Kesehatan Kerja
§                   Jika kesejahteraan dan kesehatannya tidak dijalankan dengan baik di lapangan kerja
o                  Jika ada kasus seperti di atas, laporkan ke bagian Kesejahteraan Kerja di Kantor Departemen Tenaga Kerja daerah dimana TKA tinggal.

c)                  Hal-hal tentang hubungan dikerjakan
§                    Hal yang terkait dengan perpindahan tempat kerja dan perkenalan kerja baru
§                    Mengeluarkan berbagai dokumen seperti surat keterangan kerja untuk Korea Selatan
§                    Menyampaikan masalah kepada lembaga-lemabaga bantuan kerja
o                   Laporkan ke Lembaga Bantuan Tenaga Kerja (Employment Security Center) dimana TKA tinggal

d)                 Menyediakan Penterjemah Basaha Asing
§                   Menyediakan informasi dan penasehat yang berbahasa asing (misalnya bahasa Indonesia, Vietnam, China, Thailand dan lain-lain)
§                   Memberikan informasi kepada Lembaga Penyelesaian Masalah maupun menerima berbagai kesulitan bagi TKA
o                  Lembaga Penyelesaian Masalah di bawah Departemen Tenaga Kerja (telepon 1350) atau Lembaga Sokongan Tenaga Kerja Asing yang tinggal di Korea Selatan (Telepon 02 – 849 – 6622)

Melaporkan tunggakan gaji dan cara prosesnya
1.          Melaporkan masalah
            (kantor penerimaan masalah)
2.          Panggil pihak yang tersangkut
            (Pengawas Tekaga Kerja)
3.                    Periksa kebenarannya
            (Pengawas Tenaga Kerja)
4.                    Setelah pemeriksaan, perintah majikan memberi upah yang tertunda bila terdapat pelanggaran hukum
            (Pengawas Tenaga Kerja)
5.                    Apabila pihak majikan tidak menuruti perintah, akan menjalanakan proses hukuman (Pengadilan)

a)                    Hal-hal tentang masa tinggal
§                    Jika ada urusan seperti mengeluarkannya kartu identitas, perpanjangan masa tinggal, izin perubahan tempat kerja dan sebagainya
§                    Bila TKA telah mengalami kesulitan ketika masuk ke Korea Selatan atau kemungkinan akan terjadi kondisi seperti itu
o                   Hubungi Kantor Penyelesaian Masalah di dalam Kantor Imigrasi.

b)                    Hal-hal tentang ganti rugi kecelakaan kerja
§                   Apabila mendaftarkan surat permohonan perawatan dan pengobatan dan ganti rugi kecelakaan kerja disebabkan terjadinya kecelakaan kerja
o                  Hubungi Badan Kesejahteraan Tenaga Kerja (WELCO) di telepon 1588 – 0075

c)                    Hal-hal tentang berbagai kasus kriminal
§                     Apabila TKA telah mengalami berbagai kasus kriminal atau ketidakadilan selama bekerja
o                    Hubungi Kantor Polisi di telepon 112.