Kamis, 09 Desember 2010

Tips Melamar dan Bekerja di Luar Negeri



Singapura

A. Kondisi Sosial Budaya

1) Kondisi Alam

Singapura merupakan Negara yang mempunyai letak geografis 1,22 lintang utara dan 103,48 bujur timur. Singapura merupakan pulau yang terletak diantara Indonesia dan Malaysia, yang memiliki iklim hamper sama dengan Indonesia dengan iklim tropis dan suhu kelembaban tinggi.

Kondisi alam Singapura tidak banyak memiliki kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan, oleh karena itu relatif sedikit jumlah pabrik yang melkukan pengolahan industri yang memanfaatkan sumber daya alam, karena keterbatasan tersebut lebih banyak mengandalkan industri jasa dan perdagangan.

Dengan wilayah negara yang terbatas maka masyarakat dipacu untuk bekerja keras dan lahan terbatas maka tumbuh gedung-gedung bertingkat sebagai kantor dan perumahan-perumahan dalam bentuk rumah susun, flat ataupun apartemen.

Singapura terletak di ujung selat Malaka, merupakan kota pelabuhan strategis berbatasan langsung dengan Indonesia dan Malaysia, dengan luas wilayah Singapura dengan 60 pulau-pulau kecil yang mempunyai nilai ekonomis yaitu pulau Tekong, pulau Sentosa, pulau Bakum Besar, pulau Merlimau dan pulau Ayer Chawan. Jumlah penduduk Singapura adalah 4.151.264 (Juli 2000) terdiri dari berbagai etnis seperti China 76,4 %, Malaysia 14,9 %, India 6,4 % lainnya 6,4 %. Bahasa nasional yang digunakan adalah Bahasa Malay dan bahasa resmi Bahasa Inggris. Selain itu Bahasa China dan Tamil sering digunakan. Agama yang dianut warga negara Singapura meliputi Budha, Islam, Kristen, hindu, Sikh, tao dan Konfusian.

2) Adat Istiadat dan Budaya

Adat istiadat dan budaya Singapura sudah terbangun sejak tahun 1970 sebagai negara yang disiplin dalam peraturan yang dapat dilihat dalam kebersihan, pelayanan umum, budaya antri, memberikan kesempatan kepada yang lebih tua, orang cacat, perempuan. Dalam aktivitas sehari-hari seperti terlihat antrian naik angkutan umum, naik lift, pelayanan masyarakat, supermarket. Taat pada aturan lalu lintas seperti marka jalan, parkir, angkutan umum, tanda khusus pada mobil pengendara yang baru mendapat SIM, lampu pengatur lalu lintas dan sebagainya.

Masyakarat China di Singapura

1) Keluarga China menganggap bahwa warna putih dan hitam berarti kematian. Apabila saudara bekerja pada majikan keluarga China, jangan mengenakan pakaian berwarna putih atau hitam pada saat hari ulang tahun salah seorang anggota keluarga majikan, karena hal itu dianggap membawa sial.

2) Jangan menaruh sumpit berdiri tegak lurus diatas mangkuk, karena dipercaya akan mendatangkan naib buruk.

3) Keluarga China juga menganggap bahwa merah adalah warna ceria. Jadi jangan mengenakan pakaian berwarna merah pada pemakaman atau peristiwa-peristiwa sedíh lainnya.

4) Keluarga china menghargai masakan enak, oleh karena itu memahami bagaimana membuat masakan yang rasanya sesuai / cocok bagi mereka akan membuat anda disukai oleh mereka. Oleh karena itu bagi TKI yang bekerja pada majikan keluarga China, belajarlah bagaimana memasak masakan standar China, terutama sup.

5) Apabila memberi hadiah jangan sampai memberi benda yang ada bunyi lonceng, karena lonceng dikaitkan dengan pemakaman yang membawa sial.

6) Sebagai wanita tidak baik apabila berbicara dengan suara yang keras / lantang.

7) Masyarakat Singapura mempunyai sikap disiplin yang tinggi dan rajin bekerja, sehingga menuntut TKI untuk disiplin dan rajin bekerja.

Masyarakat melayu

Masyarakat Melayu di Singapura mempunyai jumlah terbesar ke dua setelah keturunan etnis China. Adat kebiasaan keturunan Melayu adalah sebagai berikut:

1) Mayoritas beragama Islam yang menganut budaya muslim, taat beragama Islam

2) Berpakaian adat Melayu baju kurung, celana panjang, blus lengan panjang, jilbab (wanita) dan celana dan sarung (laki-laki)

3) Memasak masakan halal sesuai dengan ketentuan agamaIslam seperti masakan dari Sumatera, pedas, bersantan, bumbu dapur rempah-rempah

4) Lebih senang makan di rumah, sarapan pagi nasi atau roti, makan siang dan makan malam

5) Pada bulan ramadhan melakukan ibadah puasa sehingga kegiatan lebih banyak dilakukan pada sore dan malam hari

6) Bersikap menghormati orang yang lebih tua, ramah tamah dan sopan santun

7) Menghargai orang yang disiplin menjalankan agama

3) Hari Libur Nasional

Hari libur nasional yang berlaku di Singapura adalah:

a) Tahun Baru 1 Januari

b) Tahun Baru Imlek

c) Hari Buruh

d) Hari Kemerdekaan 9 Agustus

e) Hari Raya Idul Fitri

f) Hari raya Idul Adha

g) Hari Natal 25 desember

h) Hari libur yang ditentukan

B. Kondisi Kerja

1) Lingkungan Kerja

Sebagian besar TKI yang bekerja di Singapura bekerja sebagai piñata laksana rumah tangga yang dalam bekerja sehari-hari berhadapan langsung dengan majikan dan bertempat tinggal bersama majikan (dalam satu rumah), oleh karena itu TKI harus pandai menyesuaikan diri dengan lingkungan rumah tangga.

Tempat tinggal pada umumnya adalah rumah susun, flat atau apartemen, sehingga TKI harus mampu menyesuaikan kondisi lingkungan seperti menggunakan lift, menjemur pakaian, berbelanja, membuang sampah, tidak boleh menerima tamu selain minta ijin majikan, selalu mengunci rumah, luas tempattinggal terbatas. Khususnya untuk menjemur pakaian TKI harus mempunyai keterampilan karena menjemur pakaian melalui jendela atau beranda yang harus dilakukan dengan hati-hati.

Pekerjaan di rumah tangga seperti pengasuh bayi, pengasuh anak, mengurus orang tua lanjut usia, melaksanakan pekerjaan di rumah meliputi membersihkan rumah, mencuci pakaian, menyetrika / menggosok pakaian, memasak, membersihkan kamar mandi dan pekerjaan lain sesuai perintah / kebiasaan di rumah tangga.

Sebagian besar majikan laki-laki dan majikan perempuan bekerja dimulai pada pagi hari dan pulang pada sore atau malam hari, sehingga TKI harus bisa mengatur waktu untuk menyediakan sarapan pagi dan makan malam dan juga menjaga rumah, mengasuh anak dan mengantar ke sekolah.

2) Waktu Kerja

Masa kerja di Singapura adalah selama 2 tahun sesuai dengan perjanjian kerja dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 tahun dengan pengesahan perjanjian kerja dari KBRI Singapura dan perpanjangan permit kerja dari Imigrasi Singapura. Selama bekerja tidak dibenarkan pindah majikan atau dipekerjakan ditempat lain. Waktu kerja di sektor informal sebagai piñata laksana rumah tangga menurut ketentuan Singapura tidak diatur, untuk dapat menjaga hak antara TKI dan majikan, ketentuan tersebut ditentukan dalam perjanjian kerja / kontrak kerja yaitu setiap TKI berhak mendapat istirahat dalam 1 hari sekurang-kurangnya 8 jam.

Setelah bekerja selama 12 bulan terus menerus berhak mendapat cuti tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah penuh. Apabila tidak mengambil cuti tahunan pihak majikan memberikan penggantian cuti selama 1 bulan.

3) Fasilitas

Pihak majikan harus menyediakan fasilitas kamar tidur yang layak dan perlengkapannya sehingga TKI dapat beristirahat. TKI berhak mendapatkan kebutuhan makan dan minum sebanyak 3 kali sehari sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi syarat kesehatan kerja.

C. Perjanjian Kerja

1) Manfaat Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja (kontrak kerja) adalah perjanjian antara TKI dan pengguna sebagai dasar melaksanakan tugas dan pekerjaan pada pengguna dengan hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam ketentuan. Perjanjian kerja harus diketahui dan dimengerti seluruh isi perjanjian kerja dan ke dua belah pihak sepakat untuk mentaati dan melaksanakan hak dan kewajiban, dimana masing-masing pihak TKI dan majikan menandatangani perjanjian kerja tersebut.

Perjanjian kerja bermanfaat sebagai pegangan dan pedoman TKI dalam melaksanakan kewajiban dalam bekerja kepada majikan dan mendapatkan hak-haknya dari majikan sesuai dengan yang telahdisepakati dan ditandatangani, serta sekaligus sebagai dasar-dasar untuk melaksanakan pekerjaan.

2) Hak dan Kewajiban TKI

Hak-hak TKI

a) Mendapat perlakuan yang manusiawi dari majikan

b) Menerima gaji setiap bulan

c) Menyimpan sendiri gaji yang diterima baik secara tunai atau melalui rekening Bank

d) Mendapatkan kamar tidur yang memadai

e) Mendapatkan waktu istirahat yang cukup (8 jam) sehari semalam

f) Mendapatkan kebutuhan makan dan minum 3 kali sehari

g) Mendapatkan kesempatan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya

h) Mendapatkan perawatan apabila sakit termasuk perawatan di rumah sakit bila perlu

i) Menolak untuk bekerja pada hari istirahat mingguan

j) Menolak untuk dipekerjakan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak

k) Menolak pemutusan perjanjian kerja sepihak

l) Melakukan komunikasi dengan keluarga dan Perwakilan RI melalui surat maupun telepon dengan biaya sendiri

m) Memeriksa jumlah gaji yang diterima sebelum menandatangani kwitansi yang dibayarkan majikan

Kewajiban TKI

a) Mengetahui tanggung jawab anda. Mintalah penjelasan kepada majikan mengenai pekerjaan yang harus anda kerjakan

b) Melaksanakan tugas-tugas sesuai pekerjaan yang tertera dalam kontrak

c) Melakukan tugas anda dengan baik, jujur dan bersikap sopan kepada majikan beserta seluruh anggota keluarganya

d) Berpenampilan bersih / rapih dan berperilaku baik

e) Bersikap ramah, menjalin hubungan baik dengan majikan dan ringan tangan dalam bekerja

f) Menyesuaikan diri dengan adat istiadat negara tempat bekerja

g) Menyimpan / memegang dokumen TKI (paspor, visa, perjanjian kerja, kartu peserta asuransi, buku tabungan, ID card)

h) Mengetahui nama, alamat, nomor telepon dari agency di negara tempat bekerja, perwakilan RI, majikan dan PPTKIS

i) Memahami seluruh isi perjanjian kerja, berapa bulan uang gaji akan dipotong oleh PJTKA / Agency

j) Memeriksakan kesehatan pada dokter yang terdaftar di Singapura setiap 6 bulan sekali atas tanggungan majikan

k) Membuat kontrak pekerjaan dengan majikan anda sejak awal seperti menentukan hari istirahat, cuti tahunan, lingkup tugas, tunjangan kesejahteraan dan sebagainya

l) Melaporkan kedatangan / keberadaan diri di Singapura ke KBRI Singapura dengan alamat di 7 Chatsworth Road, Singapura

m) Tidak mudah terpengaruh dengan cara hidup orang Singapura

n) Membawa kartu ijin kerja bersama anda setiap saat. Anda harus mampu menunjukkan kartu tersebut setiap saat bila diminta oleh Inspektur Tenaga Kerja, Petugas Imigrasi atau Polisi.

3) Hak dan Kewajiban Pengguna / Majikan

Hak Majikan

a) Memberikan perintah kepada TKI untuk melaksanakan tugas sesuai dengan pekerjaan sebagai piñata laksana rumah tangga

b) Mendapatkan hasil pekerjaan sesuai perintah kerja sebagai piñata laksana rumah tangga

c) Melakukan koreksi atas hasil pekerjaan sesuai dengan perintah sebagai penata laksana rumah tangga

Kewajiban Majikan

a) Membayar uang makan dan perjalanan yang ditentukan pada kontrak kerja untuk perjalanan ke Singapura dan juga harus membayar kembali biaya yang telah digunakan untuk persiapan dokumen yang diperlukan

b) Memberi penjelasan mengenai pekerjaan yang harus dikerjakan. Pekerjaan tersebut harus sesuai dengan yang ditentukan di kontrak kerja

c) Membayar gaji bulanan dan dibayar pada setiap akhir bulan sebesar nilai dalam kontrak. Gaji minimal SIN $ 350

d) Pembayaran gaji dapat secara tunai (dengan membuat tanda bukti pembayaran) maupun melalui rekening Bank (bukti setoran harus diberikan kepada TKI)

e) Memberikan hari istirahat (hari libur) paling sedikit sehari (24 jam) setiap periode 7 hari tanpa pemotongan gaji

f) Dalam hal TKI harus bekerja pada hari istirahat, majikan harus membayar antara SIN $ 10 sampai dengan SIN $ 15 untuk setiap hari istirahat

g) Memberikan istirahat kepada TKI selama 8 jam setiap hari dan waktu istirahat selama jam kerja

h) Memberikan makanan secara cuma-cuma selama masa kerja, kalau tidak diberikan makan, uang makan yang ditentukan di dalam kontrak kerja harus diberikan setiap bulan

i) Menanggung biaya pelayanan kesehatan dan asuransi kesehatan

j) Dalam hal TKI sakit, luka-luka atau mengalami kecelakaan kerja, majikan wajib membayar seluruh biaya perawatan dan pengobatan sampai TKI sembuh, dan mengganti kerugian sesuai dengan peraturan yang berlaku

k) Apabila TKI tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya sebagai akibat penyakit atau kecelakaan yang dialami, majikan haraus segera menghubungi PPTKIS yang mengirim atau Kedutaan Besar RI di Singapura sebelum memulangkan TKI ke Indonesia. Biaya pemulangan dan penyelesaian hak-hak TKI ditanggung oleh majikan atau asuransi yang telah disiapkan oleh majikan untuk TKI

l) Menyediakan fasilitas yang layak secara gratis selama TKI bekerja di tempatnya, berupa akomodasi kamar tidur, fasilitas makan yang bergizi 3 kali sehari, pakaian kerja dan penyediaan kebutuhan sehari-hari lainnya

m) Menghormati TKI dalam melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut.

4) Perpanjangan Perjanjian Kerja

a) Apabila perjanjian kerja berakhir, majikan dan TKI dapat menandatangani perpanjangan perjanjian kerja dan harus disahkan oleh Kedutaan Besar RI di Singapura selambat-lambatnya 1 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Perpanjangan perjanjian kerja yang dilakukan langsung oleh TKI dan pengguna tidak perlu ditandatangani oleh agen dan PPTKIS tetapi cukup dilaporkan kepada agen dan PPTKIS pengirim.

b) Majikan wajib membayar semua biaya yang diperlukan untuk pengurusan perpanjangan ijin kerja dan wajib menaikkan gaji TKI sekurang-kurangnya SIN $ 350

D. Hal-Hal yang perlu diketahui

1) Dokumen TKI

Dokumen yang harus dimiliki TKI adalah:

a) Paspor

b) Visa Kerja

c) Kontrak Kerja yang ditandatangani oleh TKI dan pengguna / majikan

d) Kartu Peserta Asuransi

e) Buku Tabungan pada Bank di Indonesia

f) Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)

g) ID Card setelah tiba di Singapura

2) Melaporkan keberadaan TKI di perwakilan RI

Setelah TKI tiba di Singapura dan bekerja beberapa waktu meminta ijin atau waktu kepada majikan untuk melaporkan keberadaan, pekerjaan dan bekerja pada siapa kepada Kedutaan Besar RI di Singapura. Tentunya untuk mendapatkan ijin tersebut TKI harus bisa menyampaikan keinginan anda dengan sebaik-baiknya, agar pihak majikan tidak memberikan pengertian yang kurang baik.

Bilamana belum diijinkan oleh majikan, TKI dapat melaporkan kepada Kedutaan Besar RI singapura melalui surat.

3) Asuransi TKI

Setiap penempatan TKI ke luar negeri TKI harus diasuransikan di dalam negeri dan atau di luar negeri. Untuk itu TKI harus membawa dan memegang Kartu Peserta Asuransi sebagai dasar untuk melakukan klaim asuransi bila terjadi resiko seperti sakit, meninggal dunia, kecelakaan kerja, kecelakaan, pemutusan hubungan kerja, gaji tidak dibayar, tindak kekerasan fisik, psikis atau seksual, menghadapi masalah hukum, pemulangan TKI bermasalah, hilangnya akal budi, resiko dipindahkan ke tempat kerja lain, sesuai dengan klaim asuransi yang diperjanjikan. Untuk melakukan klaim asuransi TKI atau ahli waris atau kuasanya mengajukan klaim selambat-lambatnya dalam waktu 12 bulan setelah terjadinya resiko yang dipertanggungkan dan harus mengajukan klaim, memiliki surat keterangan ahli waris, surat keterangan dari rumah sakit, surat keterangan kepolisian dan sebagainya sebagai pendukung.

4) Pengakhiran Perjanjian Kerja sebelum waktunya

a) Dalam hal majikan atau TKI, sesuai kesepakatan ingin mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir, agar bermusyawarah dalam penyelesaian tehnis kepulangan TKI. Selanjutnya agar memberitahukan secara tertulis minimal 1 bulan sebelumnya kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura

b) Dalam hal majikan mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya, yang bukan karena kesalahan TKI dan ternyata TKI masih ingin bekerja di Singapura, maka Agen wajib mencarikan majikan baru, tanpa pemotongan gaji apapun.

c) Dalam hal majikan mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya, yang bukan karena kesalahan TKI dan TKI bersedia pulang ke Indonesia, maka majikan wajib membayar ganti kerugian sebesar sisa gaji sampai perjanjian kerja berakhir dan menanggung biaya tiket pesawat udara sampai ke pelabuhan udara terdekat dengan daerah TKI di Indonesia.

d) Dalam hal TKI mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya karena majikan melanggar janji atas setiap ketentuan dan persyaratan perjanjian kerja, maka majikan wajib membayar sisa pemotongan gaji TKI oleh Agen dan membayar ganti kerugian sebesar gaji yang belum dibayarkan sampai dengan kontrak berakhir dan menanggung biaya tiket pesawat udara sampai ke pelabuhan udara terdekat dengan daerah asal TKI. Selain apabila TKI sudah melunasi hutangnya dan masih ingin bekerja di Singapura, agen wajib mencarikan majikan baru tanpa pemotongan gaji apapun.

e) Dalam hal majikan atau TKI mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya, dikarenakan oleh kesalahan TKI (setelah diteliti dan diputuskan bersalah oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura) maka TKI wajib bekerja (minimum 4 bulan) sampai dengan hutang atau biaya pengiriman dapat TKI lunasi. Selain itu TKI atau asuransi menanggung tiket pesawat udara sampai ke pelabuhan udara terdekat dengan daerah asal TKI di Indonesia.

5) Larangan bagi majikan

a) Mempekerjakan TKI pada orang lain, lebih dari satu tempat kerja di toko, restoran, pasar dan atau pada pekerjaan selain pekerjaan yang sesuai dengan kontrak

b) Menyuruh TKI membersihkan bagian luar kaca jendela pada rumah atau bangunan bertingkat

c) Melakukan pemukulan, tindakan kekerasan lainnya atau melakukan perbuatan yang termasuk dalam kategori pelecehan seksual

d) Mempekerjakan TKI lebih dari 16 jam sehari.

6) Larangan bagi TKI

a) Menolak melaksanakan tugas yang sesuai dengan kontrak kerja

b) Berperilaku tidak sopan

c) Jangan sekali-kali mencuri atau berbohong kepada majikan

d) Tidak boleh terlibat dalam kegiatan tidak bermoral atau ilegal seperti kejahatan, pelacuran atau penggunaan obat-obat terlarang

e) Tidak boleh hidup bersama seperti suami istri baik dengan teman sendiri maupun dengan warga negara asing (Singapura, Bangladesh, Pakistan, India dan lain-lain)

f) Selama bekerja tidak boleh hamil atau melahirkan anak.

7) Bahaya melarikan diri dan berpindah majikan

Selama TKI bekerja di Singapura, mungkin TKI dibujuk seseorang untuk berpindah tempat kerja, atau melarikan diri ke tempat kerja lain dan ditampung oleh orang Indonesia yang tinggal disana ataupun oleh orang yang tidak dikenal. Tindakan seperti itu sangat membahayakan dan merugikan, karena tanpa dokumen yang syah TKI tidak mendapat perlindungan hukum. TKI bisa menjadi korban jaringan perdagangan manusia atau menjadi TKI ilegal., dipekerjakan secara paksa atau dipaksa menjadi pekerja seks. Jika tertangkap aparat, TKI bisa dipenjarakan atau dipulangkan secara paksa ke tanah air. Untuk itu TKI harus selalu berhati-hati agar:

a) Tidak terbujuk oleh seseorang (teman, orang Indonesia, Agen, PPTKIS atau siapapun) untuk melarikan diri atau berpindah majikan. Hal itu sangat membahayakan keselamatan diri dan TKI bisa ditangkap

b) Tidak berpindah-pindah majikan tanpa alasan yang syah atau tanpa memperbaharui dokumen perjanjian kerja. Hal itu mengakibatkan hak-hak TKI tidak dapat dilindungi

c) Tidak menerima pekerjaan apabila ijin tinggal TKI di Singapura sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang. Hal itu juga merupakan pelanggaran hukum.

Bahaya yang dapat menimpa TKI:

a) Dapat dipekerjakan secara paksa, tanpa dibayar dan tanpa memperoleh hak-hak yang seharusnya TKI terima

b) Terjerumus dipaksa menjadi pekerja seks

c) Ditangkap dan dipenjarakan

d) Dipulangkan secara paksa ke Indonesia

e) Menjadi korban trafficking

8) Nomor telepon penting yang harus diingat

a) Nomor telepon orang tua, suami, saudara di Indonesia

b) Nomor telepon PPTKIS

c) Nomor telepon BNP2TKI

d) Nomor telepon KBRI Singapura

e) Nomor telepon Departemen Tenaga Kerja Singapura

9) Penerimaan Gaji

a) Pada waktu menerima gaji dari majikan, harus diperiksa jumlahnya dan baru tanda tangan di kwitansi yang disediakan majikan, apabila memang sudah sesuai. Pihak majikan tidak boleh memotong gaji TKI dengan sesuka hati jika TKI melakukan kesalahan waktu bekerja (misalnya memecahkan gelas / piring) tanpa disengaja.

b) Apabila gaji yang diberikan tidak sesuai dengan kontrak kerja, sebaiknya tanya kepada majikan apakah kesalahan perhitungan dan jangan menandatangani kwitansi pembayaran. Jika tidak ada penjelasan yang yang memuaskan tentang pembayaran yang kurang, segara melaporkan ke PPTKIS pengirim, Departemen Tenaga Kerja Singapura atau Kedutaan Besar Indonesia.

c) Jika gaji tidak dibayar dalam 1 bulan dan tanggal yang sudah ditentukan boleh dianggap memberhentikan tanpa pemberitahuan, maka majikan wajib membayar gaji sebagai pengganti pemberitahuan, pembayaran penghentian kontrak dan pembayaran-pembayaran lain menurut Undang Undang.

10) Bahaya Narkoba dan HIV / AIDS

Sebagai Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri

§ Narkoba

Narkoba adalah obat-obatan terlarang yang menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa dan menimbulkan ketergantungan. Orang yang menggunakan narkoba biasanya menjadi orang yang tidak dapat mengendalikan diri, emosional dan gelisah yang membuat perilakunya tidak terkontrol, nekat dan ngawur. Narkoba diperjualbelikan secara sembunyi sembunyi karena dilarang oleh negara manapun, yang membuat harganya menjadi sangat mahal. Oleh karena itu pedagang narkoba sangat tinggi untungnya dan sering menggunakan cara untuk mengelabui orang dengan antara lain dimasukkan di tas tangan , sol sepatu, dompet atau memacari / mengawini wanita untuk disuruh jalan-jalan ke luar negeri dan dititipi narkoba tanpa memberitahu barang apa yang dititipkan. Untuk itu anda harus melakukan hal-hal sebagai berikut:

ü Berhati-hati, jangan mudah percaya pada orang yang belum dikenal dalam perjalanan (misalnya di airpot, terminal bus) jangan meletakkan tas secara sembarangan yang mudah ditukar atau disentuh orang tanpa sepengetahuan anda

ü Tidak mudah dibujuk rayu atau mengikuti permintaan orang yang belum dikenal (misalnya untuk membawakan barangnya)

ü Tidak menggunakan barang atau obat-obatan yang diberikan oleh orang yang tidak dikenal.

§ HIV AIDS

HIV AIDS adalah penyakit yang sangat berbahaya, yang mematikan dan sampai sekarang belum ada obatnya. Orang yang terkena AIDS tidak bisa diobati dan dalam waktu tidak lama akan meninggal karena tidak mempunyai kekebalan terhadap penyakit. Penyebab dan penyebaran penyakit tersebut antara lain melalui hubungan suami istri dengan pengidap HIV. Untuk itu hal yang anda harus lakukan:

ü Menghindari hubungan seksual selain dengan suami atau istri anda

ü Apabila terpaksa dilakukan, harus menggunakan alat pelindung yaitu kondom.

11) Tata cara keberangkatan dan kedatangan di negara tujuan

a) Di Bandara Keberangkatan

1) Mengurus check in pesawat di Bandara untuk mendapatkan boarding pass (kartu untuk naik pesawat) di loket penerbangan dengan menunjukkan tiket perjalanan

2) Mengisi kartu imigrasi yang disediakan di loket check in

3) Setelah mendapatkan boarding pass, langsung menuju ke pintu imigrasi yang terdekat dengan loket check in dengan menunjukkan boarding pass, passport serta dokumen-dokumen pendukung keberangkatan

4) Duduk sesuai dengan nomor kursi yang tercantum di boarding pass

5) Sebelum tiba di negara tujuan atau tiba di bandara,TKI akan dibagikan debarcation card (kartu kedatangan)

b) Di Bandara Negara Tujuan

1) Siapkan paspor, visa kerja dan kartu debarkasi untuk proses pengecekan imigrasi di loket imigrasi (desk imigration)

2) Pihak imigrasi akan memperbolehkan penumpang ke luar dari bandara setelah mendapatkan konfirmasi dari berbagai pihak di negara bersangkutan untuk penjemputan di bandara

3) Pastikan bahwa pihak penjemput adalah perusahaan atau agency, untuk mencegah penipuan.

12) Tata cara kepulangan

a) Persiapan sebelum kepulangan

§ Majikan atau agen harus memberitahukan rencana kepulangan TKI kepada agen dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tanggal kepulangan TKI

§ Dalam hal TKI telah menyelesaikan masa kontraknya, majikan atau agen bertanggung jawab mengirim pulang TKI ke Indonesia sampai ke pelabuhan udara terdekat dengan daerah asal TKI. Majikan atau agen tidak dibenarkan memulangkan TKI ke Batam atau sekitarnya

§ Biaya tiket pesawat udara ditanggung oleh majikan atau agen sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama penempatan.

b) TKI berada di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta

§ Siapkan paspor, tiket pesawat dan boarding pass

§ Mengisi formulir kedatangan dengan meminta bantuan kepada petugas BNP2TKI

§ Antri dengan tertib di Pos pemeriksaan Paspor oleh petugas imigrasi

§ Anda menuju tempat pengambilan barang, cocokan label tanda bagasi dengan boarding pass (sobekan tanda bagasi), naikkan barang bawaan anda ke atas trolly (dorongan barang) yang tersedia

§ Keluar pada jalur khusus TKI, dengan membawa barang bawaan anda ke dalam bus yang telah disediakan untuk menuju Terminal 4.

c) TKI berada di Terminal 4 (Gedung Pendataan Kepulangan TKI Selapajang) Bandara Soekarno Hatta

§ Periksa barang bawaan anda, jangan sampai ada yang ketinggalan

§ Menuju konter pendataan

ü Siapkan paspor dan barang bawaan anda untuk di data

ü Bila anda telah selesai kontrak kerja dan tidak mengalami permasalahan, anda bisa langsung membeli tiket angkutan darat atau tiket pesawat sesuai dengan daerah tujuan anda

ü Bila anda pulang karena cuti / perpanjangan kontrak kerja, maka anda wajib melapor ke BP3TKI masing-amsing daerah atau PPTKIS yang memberangkatkan anda

ü Bila anda pulang dikarenakan ada permasalahan di luar negeri, maka anda harus pergi ke konter pengaduan TKI bermasalah untuk diberikan advokasi

§ Belilah tiket angkutan darat atau tiket pesawat sesuai dengan tujuan kepulangan

§ Masuk ke ruang tunggu pemulangan dan tunggu panggilan

Bila ada yang meminta uang, jangan takut untuk segera melaporkan kepada petugas keamanan.

d) Perjalanan ke daerah asal

Bila perjalan pulang menggunakan angkutan darat:

§ Setelah nama anda dipanggil, anda dipersilahkan naik pada angkutan darat / kendaraan yang telah disediakan

§ Cek barang bawaan anda, jangan ada yang tertinggal

§ Catat nomor polisi mobil dan nama sopir.

Bila terjadi permasalahan dalam perjalanan, lapor pada kepolisian setempat atau lapor lewat sms nomor 08136544645.

13) Informasi dan pengaduan

Untuk memperoleh nasehat atau bantuan lebih lanjut secara gratis, anda dapat menghubungi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Direktorat Perlindungan Kawasan Asia Pasifik, Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura bidang Konsuler (65) 67371371, Bidang Imigrasi (65) 67335215, 62351009, Bagian Tata Usaha (65) 6733690, 67377422.

E. Permasalahan dan cara penyelesaian

Apabila terjadi perselisihan antara TKI dengan majikan sebaiknya dilakukan upaya sebagai berikut:

1) Musyawarah untuk mufakat, untuk itu calon TKI harus bisa menyampaikan permasalahan tersebut dengan majikan agar majikan mau menyelesaikan atau memenuhi keinginan TKI

2) Meminta bantuan kepada Agency dan PPTKIS untuk dapat menyelesaikan masalah, bilamana tidak berhasil dapat diserahkan penyelesaiannya kepada Departemen Tenaga Kerja Singapura sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

3) Meminta bantuan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

Bilamana permasalahan belum dapat diselesaikan agar TKI tidak pulang ke Indonesia.

F. Kiat menjadi TKI sukses

1) Senantiasa berdoa dan melaksanakan ibadah dengan baik

2) Melaksanakan pekerjaan dengan baik dan tekun

3) Lancar berkomunikasi dengan pengguna / majikan dan keluarganya menggunakan bahasa negara setempat

4) Menjaga kesehatan dan kebersihan diri

5) Menjaga sopan santun dan jujur

6) Berpakaian bersih dan rapih

7) Jangan memindahkan barang-barang dirumah pengguna / majikan tanpa seijin mereka

8) Mintalah gaji setiap bulan sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan dan gunakan sebaik mungkin sesuai kebutuhan, sisakan dan tabunglah untuk hari depan.

G. Menjaga hubungan baik dengan pengguna / majikan

1) Bagi TKI jangan menelpon interlokal / SLJJ untuk keperluan pribadi atau keperluan yang kurang perlu dari rumah majikan. Apabila TKI melakukan interlokal dari rumah majikan, pastikan bahwa hal itu memang sudah atas persetujuan atau ijin dari majikan

2) Menyiapkan diri baik mental maupun ketrampilan karena orang Singapura adalah pekerja keras

3) Jangan mengijinkan ”collect call” (tagihan ditanggung pihak penerima telepon) untuk interlokal / SLJJ kepada anda yang berasal dari teman atau keluarga di tanah air karena biayanya sangat mahal

4) Bagi TKI jangan mengundang / menerima teman anda di rumah majikan, terutama apabila majikan Saudara tidak berada di rumah

5) Hindari berbicara dengan menggunakan daerah / Indonesia dihadapan keluarga majikan karena mereka mungkin menganggap anda sedang membicarakan sesuatu yang jelek tentang mereka

6) Bagi TKI jangan menggunakan fasilitas di rumah majikan tanpa seijin mereka

7) Tanyakan kepada majikan mengenai apa-apa yang harus anda kerjakan dan apa-apa yang tidak boleh anda lakukan, sebelum memulai bekerja

8) Sebelum memulai kerja, pastikan terlebih dahulu apa yang diharapkan oleh majikan anda.

H. Menguatkan mental dan keimanan

Manusia selama masih hidup tidak ada yang bebas dari masalah, tapi pasti mempunyai masalah, hanya saja masing-masing orang berbeda permasalahannya dan yang terpenting adalah bagaimana cara kita menghadapinya. Sebagai TKI yang bekerja di negara orang yang mempunyai adat budaya, sifat / perilaku yang sangat berbeda dengan kita seperti galak, cerewet, pelit, kurang manusiawi ditambah lagi dengan pekerjaan yang sangat banyak akan menimbulkan permasalahan tersendiri. Hal tersebut tebtunya akan menimbulkan perasaan sedih, kecewa, sakit hati, dendam dan lain-lain. Apabila kondisi tersebut berlangsung terus menerus dan semakin menumpuk akan menimbulkan perasaan tertekan (stress) yang berat dan akan membuat sikap putus asa yang akhirnya ingin bunuh diri. Hal tersebut tentunya jangan sampai terjadi pada kita, walaupun harus menghadapi masalah seberat apapun dimana di negara orang, kita sendirian, menghadapi banyak masalah yang berat, sementara kita tidak berdaya, butuh pertolongan maka kita harus ingat, yakin bahwa Allah SWT senantiasa akan mengasihi dan menolong kita dengan segala kekuasaannya. Maka apabila kita ingin terhindar dari stress, sikap putus asa dan keinginan bunuh diri, kita harus mempunyai iman yang kuat yaitu selalu ingat, percaya dan yakin bahwa Allah SWT yang mempunyai sifat yang maha (Asma Ul Husna). Sifat Allah yang harus kita percaya, yakin dan ingat paling tidak sifat Yang Maha Kuasa, Maha Pengasih dan Maha Penolong. Dengan beriman pada Allah, akan menimbulkan perasaan tenag, damai, percaya diri dan semangat hidup, tidak akan putus asa walaupun menghadapi masalah yang berat. Hal tersebut dikarenakan Allah Maha Kuasa.

2 komentar:

  1. Assalamualaikum maaf jika lewat tempat ini saya publikasikan kisah sukses saya.. senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman-teman disini. barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan. Beberapa waktu yang lalu perusaan percetakan saya dirundung hutang yang cukup besar. Hal itu di akibatkan melonjaknya harga kertas dan tenaga upah yang harus saya bayar kepada para karyawan saya. Sementara itu beberapa tender yang nilainya cukup besar gagal saya menangkan. Akibatnya saya harus menjaminkan mobil saya untuk meminjam hutang dari bank. Namun hal itu belum cukup menutup devisit perusaan. Bahkan pada akhirnya rumah beserta isinya sempat saya jaminkan pula untuk menutup semua beban hutang yang sedang dilanda perusaan. Masalah yang begitu berat bukan mendapat support dari istri justru malah membuat saya bersedih bahkan sikapnya sesekali menunjukan rasa kecewa. Hal itu di sebabkan semua perhiasan yang sempat saya hadiahkan padanya turut saya gadaikan. Disaat itulah saya sempat membaca beberapa situs yang bercerita tentang solusi pesugihan Danah Gaib tanpa tumbal dari MBAH SUROPALA dan akhirnya saya menghubungi beliau. Kata MBAH SUROPALA pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan Danah Gaib. Tanpa pikir panjang semua petunjuk MBAH saya ikuti dan hanya 3 hari. Alhamdulilah akhirnya danah gaib yang saya minta benar benar ada di rekening saya. Perlahan hutang-hutang saya mulai saya lunasi. Perhiasan istri saya yang sempat saya gadaikan kini saya ganti dengan yang lebih bagus dan lebih mahal harganya. Dan yang paling penting bisnis keluarga yang saya warisi tidak jadi koleps. Jika ingin seperti saya silahkan minta bantuan kpd beliau karna cuma beliau yg behasil membantu saya telpon MBAH SUROPALA di nomer +6285~319~483~234 ...


    BalasHapus
  2. KAMI SEKELUARGA TAK LUPA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA ALLAH S,W,T
    dan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor yang AKI
    beri 4 angka [8013] alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus .
    dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
    ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu KI. insya
    allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
    kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
    sekali lagi makasih banyak ya AKI? bagi saudara yang suka PASANG NOMOR
    yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi KI JAYA,,di no (((085-321-606-847)))
    insya allah anda bisa seperti saya?menang NOMOR 999 JUTA , wassalam.


    dijamin 100% jebol saya sudah buktikan...sendiri....


    Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!


    1"Dikejar-kejar hutang

    2"Selaluh kalah dalam pasang NOMOR

    3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi NOMOR


    4"Anda udah kem-m tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat

    Solusi yang tepat jangan anda putus asah...AKI akan membantu
    anda semua dengan Angka ritual/GHOIB:
    butuh NOMOR 2D ,4D, 6D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
    100% jebol
    Apabila ada waktu
    silahkan Hub:KI JAYA DI NO: [[[085-321-606-847]]]

    PESUGIHAN DANA GAIB

    PESUGIHAN UANG BALIK
    DAN PESUGIHAN TUYUL

    BalasHapus